Halalkah Sistem MLM ?

Apa itu MLM?
Kalo mendengar kata MLM. " Kupingku ki rasane koyok disogrok Tugu Pahlawan ", jarene cak Boyo >_<

Hati-hati kepada semua kawan jika anda ditawari bisnis model model MLM. MMM. Dan sejenisnya.


Pertama, secara syar'i yang namanya bisnis. Dagang, ekonomi itu adalah ada barang ada uang. Terkadang kita yang belum tinggi pengetahuannya. Mudah tersangkut arus MLM.

Mulai sejak dulu yang pernah jadi legenda itu adalah Ginseng. Tentang Ginseng ini silahkan tanya pada Bapak, Mbah, Lek, Pakde, atau siapapun yang sudah berumur. Saat itu kerugiannya seperti berjamaah. Dimana-mana rugi. Disini rugi disana rugi.

Banyak yang punya sawah, hewan, kendaraan trus dijual. Ditukar buat bisnis Ginseng. Akhirnya nasibnya gak jelas. Gak genah. Dan semua merasa dirugikan. Tapi ke siapa komplennya? Kesiapa protes nya?

Seperti itulah salah satu bahaya MLM. Tidak bisa ditelusuri jejaknya. Atau kalo bisa paling tidak butuh waktu lama.

Kemudian ada lagi MLM dengan model haji. Bayar 15 Juta bisa naik Haji. Syaratnya harus bisa cari 10 orang lagi sebagai downline. Akhirnya yang pertama gampang cari orang. Nah kesepuluh orang tadi masing2 harus cari 10 orang lagi. Setelah kesulitan mendapat downline akhirnya ada yang merasa tertipu. 

Nah dari kasus diatas, sehingga beberapa pihak menanyakan kembali tentang ke-Halalan sistem bisnis MLM.

Jika ada yang merasa tertipu artinya bisnis tersebut ada yang tidak beres. Mungkin tidak berkah. Tidak halal hasilnya.

Sekarang ini, yang lagi Hangat. MLM yang baru dibentuk Ust. Yusuf Mansur tahun lalu. Yang digadang2 bakal mendatangkan untung bagi semua pihak. Yang pada peluncurannya sempat heboh. Sempat menggelegar pda berbondong2 daftar, setelah itu transfer sejumlah uang.

Eh, hari ini VSI BUBARRR... Kenapa? Karena nama VSI sudah ada yang punya. Website pun dengan huruf VSI juga ada yang punya. Nah, sedangkan bisnis ini ditengok dari ijin usaha di MUI. Ndak tahu, lolos apa tidak? Kok sampe gak tahu kalo VSI sudah ada yang punya?

Hari ini. Yang sudah daftar ndak tahu nasibnya ini? Tolong tanyakan pada bolo2 itu yang sudah gabung di VSI. Gimana nasibnya?

Sejak awal memang banyak pihak menanyakan tentang bisnis MLM dari Ust. Yusuf Mansur ini. Sah kah? Ijinnya ada kah?

Nanti kalo ada pihak yang merasa dirugikan atas VSI ini. Monggo ditanyakan halal ndak MLM ini?

Tak jauh beda dengan VSI alias PayTren(sekarang berganti nama). Dulu di Ngawi sejak tahun 2012 sudah rame Bisnis MLM. Yang paling banyak korbanya bernama DNI(Duta Network Indonesia). Sy yang kala itu dibujuk rayu untuk ikut DNI tidak pernah mempan.

Mosok males kerjo kok pengen kaya? Kaya taek po? MLM=Bisnis Tipu Menipu. Hati2 bro biasanya targetnya anak2 muda yg masih labil. Yg belum tahu apa2 tentang bisnis. Didatangi kemudian ditawarkan modal seribu bisa jadi 1 juta? Siapa yg tidak tergiur? ^_^

Sekali lagi berlaku pula semua bisnis yang berbau MLM. HALAL kah?

Bahkan Guru Ngaji saya sejak dulu sudah mewanti-wanti. Agar jangan sampe bermain dengan bisnis MLM. Sebab, selain jika nanti Rugi. Ternyata efeknya bisa sampai memutuskan Silaturrahim. Naudzubillah...

:D

Nah, sekarang kita lihat dari sisi hukum di Indonesia. Berdasar Pasal 105 UU NO. 7 TH 2014 tentang Perdagangan. Sistem dagang dengan skema Piramida/ Akar/ Multi Level Marketing secara jelas Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar.

Berikut kutipannya:

" Pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema Piramida dalam mendistribusikan  Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000(sepuluh miliar rupiah) ".

Sudah jelas kan?

Jadi kalo sampean ditawari Bisnis ojo angger manut. Kalo emang gak berani nolak gampang, laporkan Polisi saja.

Kalo polisi tidak bertindak, gampang, Jotosi karo Dipisuhi ae cak! Huahahaahaa

Subscribe to receive free email updates: