70% Hakim di Neraka, 30% di Surga


" Dari Ibnu Quraidah dari ayahnya dari Nabi SAW Beliau bersabda : Hakim itu ada 3, Satu di Surga dan yang Dua di Neraka. Adapun hakim yang masuk Surga ialah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengannya. Yang kedua, dan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia berbuat Dzalim dalam memutuskan perkara, maka ia di Neraka. Dan yang ketiga hakim yang memeutuskan perkara diantara manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka..." HR ABU DAWUD


Maka dari hadits diatas bisa disimpulkan bahwa hakim yang baik jujur hanya sedikit dibanding yang tidak jujur.
Ditarik poin poinnya:

1. Hakim di Surga yaitu hakim yang memutuskan perkara diantara manusia dengan kebenaran. Tidak terpengaruh apapun termasuk suap dan sebagainya. Termasuk keadilan hukum atas semua manusia. Tidak pandang itu keluarga sendiri atau saudara atau tetangga. Karena Rasulullah SAW Bersabda:" ..Seandainya Fatimah putriku mencuri niscaya aku potong tangannya..". Begitu adilnya Beliau tak pandang itu keluarga sendiri kalau salah tetap dihukum. Beda kalau di Indonesia misal ada saudaranya tersandung kasus pasti kan berusaha untuk membebaskannya. Dengan cara apapun, jual beli pasal sudah biasa. Sehingga rasa rasanya keadilan tiada lagi karena sudah terbeli.

2. Hakim di Neraka yaitu karena sudah tahu kebenaran, kalu si terdakwa salah tapi bisa dibebaskan. Tentunya dengan " Wanii piro?? ". Lewat pengacara juga begitu membela sekuat tenaga. Ujung-ujungnya juga uang maning cak. Nah hakim yang seperti ini tiada tempat lain kecuali di Neraka. Tidak hanya itu bahkan Nabi Saw juga bersabda: " ... Yang menyuap dan yang disuap masuk Neraka.." Jadi secara tegas keduanya sama-sama salah.

3. Neraka bagi Hakim yang bodoh, padahal profesi ini sangat mulia jika dengan kejujuran. Memutuskan perkara bukan masalah mudah. Harus dengan kepandaian dan kejujuran. Laiki malah ora. Hakim bodo memutuskan perkara tidak tahu pedoman mik asal memutuskan. Sehingga yang salah bisa dibenarkan. Yang benar disalahkan. Maka tidak ada tempat lain kecuali ia wajib di Neraka.

Maka sumpah jabatan walaupun dengan Al Qur'an diatas kepalanya yo ndak ngefek. Sebab hakim itu sendiri tidak beriman. Kalau beriman pasti tidak akan mau disuap. Apalagi menjual pasal-pasal.

Ambil contoh saja hakim yang katanya tangan Tuhan didunia. Kenyataanya justru dihakimi oleh hakim itu sendiri. Hakim MK yang katanya keadilan tertinggi ada disini. Di MA, di MK Ladang orang-orang pinter yang bisa minteri orang lain pula.

Kong kalikong.... kong kalikong... begitu musisi Tony Rastafara menyebutnya. Republik pesulap hingga apapun bisa disulap. Proyek besar disulap, proyek kecil disulap kasus hukum disulap. Bener-bener dah pinter lak kon nyulap hahah.

Hakim disini bisa diartikan luas dalam hal semua penegak hukum. Semua yang berhubungan dengan hukum. Jadi misalpun Polisi juga kenak hadits tersebut.

Menyinggung soal suap, pelicin, korupsi, wani piro, uang ceperan dan kawan kawannya iku. Saya sendiri sempat membuktikan fakta itu. Tiap datang ke Kantor Kepala Desa [Kantor Desa Kauman, Sine, Ngawi] mau buat apa gitu. Misal go pengantar gawe SKCK. Dibuatin surat pengantar, diketik sebentar trus di print. Lantas si petugas bilang: " Untuk administrasinya 3000 saja mas. Sekalian map ndak? jadi 5000 saja..". 

Jian og harus sangu lebih. Faktanya kalau yang pengen membuat itu anaknya sendiri atau petugasnya kenal baik dengan orang tua si pemohon sudah pasti digratiskan. Trus yang seperti ini dimana adilnya Broww? 

Trus di Kantor Kecamatan Sine juga gitu, bayar 5000 buat KTP. Tapi kalau si pembuat sudah kenal yo digratisno. Enak saja loe anak e Lurah opo-opo gratis.

Klo buat SKCK di Polsek Sine 15000. 3 bulan habis, perpanjangan atau buat baru, sudah pasti 15000 lagi. HAHAHA Wanii Pirooo Cak???
(red-Handocoe_HanCel)

Subscribe to receive free email updates: