Halal Haram dalam Islam

Hanya Allah yang berhak menghalal dan mengharamkan segala sesuatu. Manusia, bahkan Rasulullah pun tidak berhak mengharamkan sesuatupun. Apalagi kita? Manusia biasa yang banyak dosa.

Nabi SAW juga menjelaskan : Yang Halal yaitu yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya [Al Qur'an]. Yang Haram yaitu yang diharamkan Allah dalam Kitab-Nya.


Jadi rujukannya jelas. Tidak hanya kira-kira atau karna umumnya manusia. Halal Haram bukan menurut nafsu manusia. Misalken daging bekicot, ada yang mengatakan haram karna jijik. Ada pula yang mengatakan itu halal. Jadi dasarnya ndak jelas masak haram karena jijik?

Tidak ada satu ayatpun yang mengharamkan bekicot jadi jangan pernah mengharamkannya karena jijik. Dalam suatu riwayat Nabi SAW menghadiri jamuan makan. Ketika Beliau mengambil suatu daging untuk dimakan, ada seorang sahabat berkata: " Ya Rasulullah itu daging Biawak ". Mendengar seperti itu, Beliau tidak jadi memakannya. Tapi tidak melarang para sahabatnya memakan daging biawak.

Sehingga alasan karena jijik tidak bisa dijadikan dasar hukum. Riwayat lain menyebut, Nabi SAW pernah mengharamkan Madu. Kenapa? Karena salah satu istri Beliau Tidak menyukai madu. Akhirnya beliau di tegur oleh Allah SWT. Bahwa Halal Haram Mutlak milik Allah SWT saja. Manusia tinggal mengikut saja.

Namun di zaman sekarang jadi tidak jelas. Hanya karena alasan: jare pak Kyai itu Haram. Tidak bisa. Kalau cuma jarene jangan dipake dasar hukum. Tanyakan dulu ada ndak dasarnya dari Al Qur'an dan Sunnah? Sebab keduanya pasti berkaitan. Hadits itu sebagai pelengkap dan penjelas Al Qur'an. Sehingga tidak bisa kita hanya memegang salah satu saja.

Apalagi tidak memegang keduanya. Malah memegang " jarene Mbah e ". Hati-hati jangan sampai kita tersesat.
(red-@Handocoe_HanCel)

Subscribe to receive free email updates: