Khamr dan anak muda

SMS dari kawan saya : " Janganlah kamu minum minuman setan, sebab kalo kamu minum minuman setan tros setannya minum apa? minum ale-ale? ". Hahahh sedikit lucu tapi bener juga ya betapa kere nya kita ini. Setan aja gak doyan minuman manusia ee malah kita doyan minuman mereka. Miras, khamr itu sama saja artinya.

Siapa yang ndak tahu khamr? Definisinya khamr : segala minuman yang memabukkan baik sedikit atau banyak tetap haram. Yo lah gak pandang okeh atau sitik, karena yang banyak itu berasal dari sitik. Walaupun setetes tetep haram. Yang muda-muda itu pasti tau semua pa itu miras. Minimal botolnya sudah tahu. Toh jaman kecil saya dulu kalou ada botol miras sisa orang punya gawe pasti dicari, Tujuannya buat dijual botolnya ke tukang rosok. Jadi belum pernah tahu isinya.

Nah mungkin iya kalau anak-anak sekarang yang dilarang itu justru pengen tahu. Setelah tahu berlanjut pengen nyoba. Disinilah utek dia terjadi kegoyahan. Kata pak Kyai minum khamr dosa tapi kok banyak yang suka. Lah masa' iya yang dilarang justru banyak yang suka? Sedikit-demi sedikit mulai dia mencoba. Dan rumusnya sekali mencoba 2, 3 botol terlampaui. Itu karena terkandung zat yang bisa membuat kecanduan bagi peminumnya.

Karena usia labil ini sangat mudah terpengaruh yang begituan. Sebagai orang tua tentu kita tak rela jika mewarisi generasi muda yang suka mendem. Itu karena merusak akal, merusak akhlak dan merusak tatanan. Maka yang pertama-tama wajib membentengi ya orang tuanya. Sebagai pihak yang dititipi anak didunia ini.

Bicara soal medis juga telah diteliti banyak ahli. Jika setetes khamr itu saja bisa merusak puluhan syaraf manusia. Apalagi yang sudah kecanduan. Liat saja itu yang suka mendem pastilah ketara. Matane sayu, lelet sudah pasti. Gloyar gloyor mlakune ra karuan.

Kita ndak usah lah bicara hukum dunia. Sebab sudah jelas kalau di Indonesia khamr itu dihalalkan, dilegalkan. Maka gak ada berita kok ada orang mendem ditangkep Polisi. Kecuali setelah mendem trus berbuat anarkis baru itu pelanggaran namanya. Padahal secara hukum agama jelas melanggar. Namun yang namanya Indonesia, kita masih pakek hukum penjajah belom bisa merdeka seutuhnya. Ya apapun tentang hukum bisa saja dibuat atas dasar HAM.

Lagi-lagi alasan bodoh dengan HAM inilah yang digunakan rezim kita dalam melangkah. Melihat HAM berarti mengikuti Amerika dan bolo-bolonya. Sebab merekalah penjahat HAM yang bersembunyi dibaliknya. Membunuh orang Islam di Timur Tengah itu sudah biasa. Bukan melanggar HAM. Islam yang Rahmatan Lil Alamin dapet julukan Teroris oleh mereka.

HAHAHHA kembali ke topik utama. Maka berdasar HAM lah UU khamr juga dibuat. Toh mendem juga HAM. Ora mendem juga HAM. Seterah gue donk? Pake duwit gue juga? Tentunya alasan utama bukan HAM tapi soal Pajak pemasukan kepada negara itu sangat besar. Terutama yang terbesar itu rokok, lantas miras. Sehingga Rezim manapun lebih rela mendapat uang banyak ketimbang mikirin akherat.

Ini yang dinamakan menjual Ayat Allah dengan harga murah. Yo lah itung aja tuh misal pemasukan dari Khamr 200 Trilyun setahun? Cukup ndak buat mbayar utang pada IMF sebesar 600 Trilyun? Padahal bunga nya saja 60 Trilyun per tahun. Hahahahah negara tercekik. Rakyat menjerit entah mungkin tak tahu buat apa itu utang.

Belum lagi untuk biaya pasca bencana akibat ulah sendiri. Yo iya donk sedikit banyak bencana yang membuat itu kita sendiri loh. Jangan salahkan alam terus. Jangan salahkan siapa2 karna kita semua yang salah.

Sabda Nabi SAW, "..Apabila khamr sudah diminum dimana-mana bersiaplah dengan datangnya angin merah, saat itu adzab jatuh bagaikan untaian benda yang putus talinya [berjatuhan]... "

Maka saya ndak akan rela jika generasi kita pada jadi miras mania. Setidaknya harus ada yang menolaknya. Maka saya sadar membasmi dengan kata-kata tak akan merubah realita. Tapi mendiamkan kemaksiatan juga lebih dosa lagi. Mau pake kekuasaan wong saya ndak punya kuasa. Mau tak jotosi malah saya yang kena hukum. Jadi baiknya lewat tulisan sajalah ini semua saya ungkapkan.
(red-@Handocoe_HanCel)

Subscribe to receive free email updates: