Kafir Dzimmi [Orang Kafir di Negeri Islam]

Kafir Dzimmi
PengertiannyaKafir Dzimmi ialah orang-orang kafir yang hidup di negeri Islam dan dan mendapat perlindungan karena Tidak Memusuhi Islam ". Jadi terhadap mereka [ Yahudi & Nasrani atau kalau sekarang Kristen, Katholik, Protestan dan sejenisnya ] Dilarang keras membunuhnya. Kenapa? Karena mereka punya juga hak hidup. Mereka punya hak perlindungan dari negeri Islam dimanapun mereka tinggal.


Dan mereka wajib patuh pada peraturan di negeri Islam itu, termasuk dalam hal membayar Pajak [bukan Zakat]. Maka ketika zaman Nabi SAW pun keadaan mereka sangat terjamin. Aman tanpa gangguan, dan dijamin hak-hak kehidupannya. Bahkan merebut harta mereka sama saja merebut harta kaum Muslim sendiri. Kagiatan ibadah apapun yang mereka lakukan juga dijamin keamanannya pada saat itu. Sehingga mereka sangat menghormati Nabi SAW dan para Khalifah karena kebijaksanaan dalam memimpin.

Tentunya selama mereka tidak memusuhi Islam maka tidak jadi masalah. Dulu kaum Quraisy yang terkenal bencinya pada Islam dan sangat membenci Nabi SAW juga merasa terlindungi. Saat itu Penaklukan Makkah [ Fathul Makkah ] dimana mereka sampai nasibnya diujung tanduk. Terlintas sudah nasib yang mungkin akan mereka peroleh. Terutama atas rencana pembunuhan terhadap Nabi SAW betapa buruk perbuatan saat itu.

Tapi apa yang terjadi selanjutnya? Iya, Nabi SAW Masuk Makkah dengan kemenangan dan memberi pengumuman. Siapa saja yang Tidak memerangi Islam karena Agama maka dijamin segala kehidupannya. Maka jadilah mereka sangat bahagia atas pembebasan itu. Bahkan tidak sedikit dari kaum Quraisy yang kemudian masuk Islam berbondong-bondong. Peristiwa Fathul Makkah ini tertera di Al Qur'an. Yaitu di QS AN NASR 1-3 :

1. Idzaa jaa anashrullaahi walfath
2. Waraayta nnaasa yadkhuluuna fii diinillaahi afwaajaa
3. fasabbih bihamdi rabbika wastaghfirhu innahu kaana tawwaabaa

SURAT AL-NASR 110 (3) AYAT 1-3 TERJEMAHNYA

1. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.
2. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong,
3. maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.

Maka setelah peristiwa itu tidak ada lagi peperangan dengan kaum Kafir sampai Nabi SAW Wafat. Umat Islam dan Kaum Kafir hidup berdampingan saling menghormati. Saling menghargai dan saling bekerja sama dalam urusan dunia. Terutama dalam hal perdagangan menjadi sangat maju. Karena tidak ada lagi monopoli seperti zaman terdahulu.

Urusan ibadah mereka di Gereja pun juga aman. Dan juga dilindungi khalifah. Dan ini ada dicatatan sejarah di zaman Khalifah Turki Utsmani yang jatuh di tahun 1920-an. Itu karena dalam Islam sudah jelas di QS AL KAFIRUUN ayat terakhir,Lakum dinnukum Waliyadiiiin , Bagimu agamamu dan bagiku agamaku ". Artinya pun sangat jelas, terhadap agama lain wajib saling menghormati dan menghargai.

Ndak perlu lah jotosan apalagi sampai terjadi pembunuhan. Setiap ibadah kita nanti yang menilai ALLAH SWT dan kesalahan dalam ibadah mereka itu juga tanggung jawab mereka di akherat nanti.

Dan di Negeri Indonesia pun juga sudah diatur dan dilindungi UU. " Setiap orang berhak menjalankan Agama sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing ". Maka ini yang menjadikan dasar Gus Dur saat itu sampai melegalkan Khongu Chu menjadi agama yang boleh ada di Indonesia. Karena Agama dan Negara sudah membolehkan jadi ndak ada larangannya. Asalkan tidak mengganggu kegiatan agama lain.

Dan kalaupun sekarang terjadi kisruh Islam dengan Agama lain itu hanya salah paham saja. Bukan mendasar, dan harus di catat Islam Itu Baik, Benar, Lurus, Selamat. Yang jelek Itu orangnya bukan agama nya.

Beda dengan peristiwa di Timur Tengah. Israel menggempur Palestina. Ini bukan cuma masalah dunia, tapi Yahudi Israel telah menyerang Palestina karena Islam. Maka boleh diperangi, Halal membunuh nyawa2 Yahudi Israel. Hanya saja kita tetap masih mencari jalan damai. Dan diakhirnya pun Bumi Anbiya' yang akan mendapat pertolongan Allah SWT. Aminn
(red-@Handocoe_HanCel)

Subscribe to receive free email updates: