JOJ-Ada beberapa permasalahan terkait TKI, TKW, BMI. Bukan maksud merendahkan melecehkan atau menjelek-jelekkan. Berawal dari keprihatinan pula. Hanya sebatas pengetahuan saja. Memang banyak sekali yang sukses jadi TKI di negeri luar. Mereka yang berpendidikan lebih pasti bisa sukses.
Tapi banyak juga yang tidak sukses. Bahkan berakhir pulang tinggal nama. Memang slogan Hujan emas lebih enak di negeri sendiri itu cukup benar. Beberapa kasus terkait penyiksaan TKI mempunyai sejumlah celah.
Diantaranya:
1. Kurangnya tingkat ilmu seorang TKI. Terutama ilmu komunikasi berbahasa sesuai dimana mereka ditempatkan. Sehingga timbul masalah antara majikan dengan TKI ato TKW. Atau mis komunikasi.
2. Kurangnya perlindungan terhadap TKI TKW. Beberapa memang ada PJTKI yang tidak sah atau ilegal. Mereka menyalurkan tenaga kerja tidak sesuai prosedur UU yang berlaku. Bahkan ada yang berupa penyelundupan. Maka harus hati-hati terhadap PJTKI yang tidak bertanggung jawab.
Di kasus lain, ditemui pula penipuan terhadap TKI. Diawal tidak dijelaskan secara jelas syarat dan ketentuan setelah mendaftar melalui PJTKI. Akhirnya timbul masalah. Fakta dilapangan menyebutkan. Ada beberapa TKI yang dipaksa bekerja oleh PJTKI. Kenapa? Karena para TKI ini masih punya hutang terhadap PJTKI tersebut.
Hutang untuk membayar uang potongan gaji perbulan. Kita perlu tahu bahwa memang ada potongan gaji untuk setiap gaji yang diperoleh TKI. Kadang jumlahnya termasuk besar. Sampai harus jadi hutang belum terbayar.
Fakta juga bahkan mereka yang sudah mengalami kekerasan fisik oleh majikannya. Tetap bertahan demi bisa membayar hutang potongan gaji. Betapa malangnya nasib jika begitu faktanya. " Terpaksa "
3. Perlindungan disini termasuk jaminan keselamatan di negeri mereka ditempatkan. Bagaimana status hukumnya. Kita tahu TKI dipihak yang lemah. Banyak kasus seperti di Malaysia misalpun. Banyak kasu TKW meninggal disana karena nekat meloncat dari lantai 2 atau 3. Kenapa? Karena tak tahan disiksa majikan lantas memutuskan nekat lari.
Tak tahu jika jalan satu-satunya dengan meloncat apa boleh buat? Jadilah pulang tinggal nama. Lain lagi dengan cerita di Saudi Arabia. Tidak dengan meloncat tapi terpaksa membunuh harus majikan. Kenapa terpaksa? Karena tiada jalan lari lantas untuk membela diri maka pembunuhan adalah jalan terbaik.
Disiksa bahkan ada pula TKW yang mau diperkosa majikan. Ini fakta dilapangan yang harus diakui. Cuma kadang hukum dunia memang kejam. Hakim dunia tak mau tahu apa alasannya. Sekedar mengingatkan lagi. Pada jama Rasulullah SAW namanya Qisas itu hukuman paling adil. Misal Bunuh dibalas bunuh. Luka dibalas luka.
Seperti di hukum Islam, mencuri adalah dipotong tangan. Tapi Adilnya Islam ada pengecualian. Sengaja mencuri dengan terpaksa mencuri itu lain. Sengaja mencuri hukumnya dipotong tangan. Tapi kalau Terpaksa, karena lapar misalnya. Itu tidak bisa dihukum qisas. Bahkan pencuri model ini wajib dilindungi Negara, Khalifah. Karena kelaparan itu sesuatu yang harus dibantu. Khalifah justru berdosa jika membiarkan rakyatnya menderita sampai harus mencuri.
Maka pencuri jenis ini tidak akan diadili. Justru dia mendapat hak jaminan dari negara atas hidupnya. Termasuk makanan, pakaian, dan lainnya. Jadi di negeri yang diatur berdasar hukum Islam disana tidak ada pengemis. Karena orang-orang tidak mampu itu termasuk Fakir, Miskin dan 8 golongan itu berhak menerima Zakat dari Baitul Maal.
Yang orang-orang mampu, wajib mengeluarken zakatnya. Bahkan ditagih, dihitung kekayaannya. Sehingga harta menjadi hak zakat harus disampaikan. Seperti di saat Khalifah Abu Bakar As Sidiq. Siapa orang Islam masih Sholat kok tidak mau mengeluarkan zakat padahal ia mampu maka ia telah Murtad dari Islam. Begitu tegasnya Islam sampai beliau memerangi orang-orang yang enggan berzakat.
Kalo sekarang? Jangankan zakat, yang tidak sholat ngaku Islam saja tidak akan diperangi.
========================== ======
Nah kembali ke masalah TKI tadi. Misal jika itu terjadi di negeri Arab. Dan kasusnya pembunuhan majikan. Harus ditelisik apa sebabnya. Jangan main diputuskan saja. Dan jika terbukti pembunuhan tadi karena membela diri. Contoh karna akan diperkosa. Ato dianiaya maka Hakim Wajib Tidak menghukum TKW tadi.
Karena di Islam jelas. Teraniaya maka wajib membela diri. Dan misal TKW tadi membunuh majikan karna teraniaya. Maka dia sama sekali tidak berdosa. Dan jika TKW tdi justru yang meninggal maka dia masuk Syurga.
Di hadits sahih pun jelas, siapa yang mati karena membela hartanya maka ia masuk Syurga. Maksudnya misal anda dirampok, nah anda bisa membunuh perampok tadi maka anda tidak berdosa. Tapi jika anda yang terbunuh maka anda berhak masuk Syurga. Termasuk juga pada kasus TKW ini. Membunuh majikan karena teraniaya itu tidak salah. Dan dibenarkan Islam.
Masalahnya sekarang tidak ada lagi negeri Islam. Bukan yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Tapi negeri yang diatur sesuai syariat Islam. Sehingga keadilan menjadi tingkatan tertinggi.
Saudi Arabia? Itu juga bukan negara Islam. Waloupun disana ada Baitullah, Ka'bah. Karena disana belum diatur sesuai syariat Islam. Maka keadilan menjadi barang langka di detik saat ini. Begitu juga di Malaysia. TKW diposisi paling lemah, disalahkan. Padahal bertindak untuk pembelaan.
4. Negara termasuk disini harus bisa berperan dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi warganya. Tidak sedikit mereka yang jadi TKI karna beralasan jika di negeri sendiri sulit mencari sesuap nasi.
Termasuk juga tugas para Suami. Kewajiban sebagai pencari Nafkah yang utama. Sedang istri cukup menjaga putra putrinya. Seumpama istri bekerja itu posisinya hanya untuk membantu saja. Yang utama tetap suami.
Semoga sedikit tulisan ini bisa membuka mata saya dan anda terutama yang telah membacanya. Amin,,
(red-@Handocoe_HanCel)
Tapi banyak juga yang tidak sukses. Bahkan berakhir pulang tinggal nama. Memang slogan Hujan emas lebih enak di negeri sendiri itu cukup benar. Beberapa kasus terkait penyiksaan TKI mempunyai sejumlah celah.
Diantaranya:
1. Kurangnya tingkat ilmu seorang TKI. Terutama ilmu komunikasi berbahasa sesuai dimana mereka ditempatkan. Sehingga timbul masalah antara majikan dengan TKI ato TKW. Atau mis komunikasi.
2. Kurangnya perlindungan terhadap TKI TKW. Beberapa memang ada PJTKI yang tidak sah atau ilegal. Mereka menyalurkan tenaga kerja tidak sesuai prosedur UU yang berlaku. Bahkan ada yang berupa penyelundupan. Maka harus hati-hati terhadap PJTKI yang tidak bertanggung jawab.
Di kasus lain, ditemui pula penipuan terhadap TKI. Diawal tidak dijelaskan secara jelas syarat dan ketentuan setelah mendaftar melalui PJTKI. Akhirnya timbul masalah. Fakta dilapangan menyebutkan. Ada beberapa TKI yang dipaksa bekerja oleh PJTKI. Kenapa? Karena para TKI ini masih punya hutang terhadap PJTKI tersebut.
Hutang untuk membayar uang potongan gaji perbulan. Kita perlu tahu bahwa memang ada potongan gaji untuk setiap gaji yang diperoleh TKI. Kadang jumlahnya termasuk besar. Sampai harus jadi hutang belum terbayar.
Fakta juga bahkan mereka yang sudah mengalami kekerasan fisik oleh majikannya. Tetap bertahan demi bisa membayar hutang potongan gaji. Betapa malangnya nasib jika begitu faktanya. " Terpaksa "
3. Perlindungan disini termasuk jaminan keselamatan di negeri mereka ditempatkan. Bagaimana status hukumnya. Kita tahu TKI dipihak yang lemah. Banyak kasus seperti di Malaysia misalpun. Banyak kasu TKW meninggal disana karena nekat meloncat dari lantai 2 atau 3. Kenapa? Karena tak tahan disiksa majikan lantas memutuskan nekat lari.
Tak tahu jika jalan satu-satunya dengan meloncat apa boleh buat? Jadilah pulang tinggal nama. Lain lagi dengan cerita di Saudi Arabia. Tidak dengan meloncat tapi terpaksa membunuh harus majikan. Kenapa terpaksa? Karena tiada jalan lari lantas untuk membela diri maka pembunuhan adalah jalan terbaik.
Disiksa bahkan ada pula TKW yang mau diperkosa majikan. Ini fakta dilapangan yang harus diakui. Cuma kadang hukum dunia memang kejam. Hakim dunia tak mau tahu apa alasannya. Sekedar mengingatkan lagi. Pada jama Rasulullah SAW namanya Qisas itu hukuman paling adil. Misal Bunuh dibalas bunuh. Luka dibalas luka.
Seperti di hukum Islam, mencuri adalah dipotong tangan. Tapi Adilnya Islam ada pengecualian. Sengaja mencuri dengan terpaksa mencuri itu lain. Sengaja mencuri hukumnya dipotong tangan. Tapi kalau Terpaksa, karena lapar misalnya. Itu tidak bisa dihukum qisas. Bahkan pencuri model ini wajib dilindungi Negara, Khalifah. Karena kelaparan itu sesuatu yang harus dibantu. Khalifah justru berdosa jika membiarkan rakyatnya menderita sampai harus mencuri.
Maka pencuri jenis ini tidak akan diadili. Justru dia mendapat hak jaminan dari negara atas hidupnya. Termasuk makanan, pakaian, dan lainnya. Jadi di negeri yang diatur berdasar hukum Islam disana tidak ada pengemis. Karena orang-orang tidak mampu itu termasuk Fakir, Miskin dan 8 golongan itu berhak menerima Zakat dari Baitul Maal.
Yang orang-orang mampu, wajib mengeluarken zakatnya. Bahkan ditagih, dihitung kekayaannya. Sehingga harta menjadi hak zakat harus disampaikan. Seperti di saat Khalifah Abu Bakar As Sidiq. Siapa orang Islam masih Sholat kok tidak mau mengeluarkan zakat padahal ia mampu maka ia telah Murtad dari Islam. Begitu tegasnya Islam sampai beliau memerangi orang-orang yang enggan berzakat.
Kalo sekarang? Jangankan zakat, yang tidak sholat ngaku Islam saja tidak akan diperangi.
==========================
Nah kembali ke masalah TKI tadi. Misal jika itu terjadi di negeri Arab. Dan kasusnya pembunuhan majikan. Harus ditelisik apa sebabnya. Jangan main diputuskan saja. Dan jika terbukti pembunuhan tadi karena membela diri. Contoh karna akan diperkosa. Ato dianiaya maka Hakim Wajib Tidak menghukum TKW tadi.
Karena di Islam jelas. Teraniaya maka wajib membela diri. Dan misal TKW tadi membunuh majikan karna teraniaya. Maka dia sama sekali tidak berdosa. Dan jika TKW tdi justru yang meninggal maka dia masuk Syurga.
Di hadits sahih pun jelas, siapa yang mati karena membela hartanya maka ia masuk Syurga. Maksudnya misal anda dirampok, nah anda bisa membunuh perampok tadi maka anda tidak berdosa. Tapi jika anda yang terbunuh maka anda berhak masuk Syurga. Termasuk juga pada kasus TKW ini. Membunuh majikan karena teraniaya itu tidak salah. Dan dibenarkan Islam.
Masalahnya sekarang tidak ada lagi negeri Islam. Bukan yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Tapi negeri yang diatur sesuai syariat Islam. Sehingga keadilan menjadi tingkatan tertinggi.
Saudi Arabia? Itu juga bukan negara Islam. Waloupun disana ada Baitullah, Ka'bah. Karena disana belum diatur sesuai syariat Islam. Maka keadilan menjadi barang langka di detik saat ini. Begitu juga di Malaysia. TKW diposisi paling lemah, disalahkan. Padahal bertindak untuk pembelaan.
4. Negara termasuk disini harus bisa berperan dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi warganya. Tidak sedikit mereka yang jadi TKI karna beralasan jika di negeri sendiri sulit mencari sesuap nasi.
Termasuk juga tugas para Suami. Kewajiban sebagai pencari Nafkah yang utama. Sedang istri cukup menjaga putra putrinya. Seumpama istri bekerja itu posisinya hanya untuk membantu saja. Yang utama tetap suami.
Semoga sedikit tulisan ini bisa membuka mata saya dan anda terutama yang telah membacanya. Amin,,
(red-@Handocoe_HanCel)