Baliho larangan memberi kepada pengemis |
JOJ, Jakarta-Pemprov DKI memasang umbul-umbul himbauan untuk tidak memberi sesuatu kepada pengemis, anak jalanan, gelandangan, pengamen dan sejenisnya. Himbauan tersebut bertuliskan : "Bukan tak ingin memberi. Tapi tak ingin kamu tetap dijalan sebagai pengemis".
Seperti itulah bunyinya. Umbul-umbul tersebut dipasang tepatnya di pagar pembatas jalan. Disamping jalur busway depan Polsek Cempaka Mas. Atau depan ITC Cempaka Mas.
Lantas efektifkah larangan tersebut? Tentu masalah pengemis perlu menengok sebabnya. Pengemis ada karena ada yang memberi. Sebelumnya larangan memberi kepada pengemis disertai denda juga dipasang di jembatan penyeberangan orang(JPO-red) depan PT AHM Sunter.
Namun, sekali lagi efektifkah? Masalahnya sama dengan kasus PKL di area Monas yang pernah saya tulis beberapa waktu lalu.
Baca : Denda 20 Juta Sekedar Tulisan?
https://m.facebook.com/photo.php?fbid=672269289510486&id=100001822641171&set=a.672245742846174.1073741905.100001822641171&source=48
Masalah yang sejak dulu tidak pernah dirubah. Yaitu tidak tegaknya hukum. Membeli di PKL yang berjualan di area Monas di Denda 20 Juta sesuai Perda. Sama. Juga berlaku untuk denda memberi kepada Pengemis.
Jadi, bukan cuma pada penertiban Satpol PP saja terhadap Gepeng solusinya. Melainkan Denda yang sudah di-Perda-kan juga harus ditegakkan.
Dan kelihatannya Pemda DKI juga tak mau ambil pusing dengan kasus seperti ini. Hanya ketika media sudah angkat bicara barulah Pemda seolah peduli.
Tengok saja kasus Seven Eleven dulu. Sevel yang sudah di pampang tulisan " Disegel " didepannya saja masih berani membuka gerainya. Haha kok kaya Pemda tak berwibawa saja.
Soal Pengemis tadi bisa anda cek di JPO dan penghubung Halte Busway depan ITC Cempaka Mas. Disana bisa anda jumpai anak-anak dibawah umur yang tiduran sambil bawa kaleng bekas minuman. Berharap sedikit uang dari anda.
Nah, jika memang Gepeng melanggar Perda sudah seharusnya Pemda perlu mikir. Semua Gepeng wajib diurus. Wajib dijamin atas kehidupan layaknya. Disini pula campur tangan negara diperlukan. Karena negara berkewajiban pula menjamin kesejahteraan rakyat.
Kalau merujuk jaman Rasulullah Saw, tidak ada pengemis seperti itu. Kalau ada pasti sudah dijamin oleh Baitul Mal atas hak hidupnya. Disini Khalifah juga punya tanggung jawab penuh terhadap nasib rakyatnya.
Sehingga kesejahteraan itu benar-benar ada. Bukan sekedar wacana ataupun retorika belaka. Yang hanya kebohongan pada kenyataannya.(tho/joj)