Peraturan baru tentang bungkus rokok |
Merokok membunuhmu ya artinya seperti itu. Jika anda merokok artinya anda sedang dalam proses bunuh diri. Dan yang lebih parah lagi juga ikut membunuh orang-orang disekitarmu.
Tapi kenapa Rokok boleh diedarkan? Padahal dengan rokok itu tujuannya adalah membunuh Orang. Harusnya dilarang. Dan kenapa Petani Tembakau kok tidak dilarang? Padahal masih banyak pilihan untuk menanam lainnya. Jadi kalau ada yang beralasan karena kasihan petani Tembakau? Alasan ini paling-paling perokok yang mengatakannya. Takut kalau tidak bisa merokok lagi.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mengeluarkan Fatwa Rokok Haram. Kenapa? Karena tidak ada satupun manfaat dari rokok. Bahkan justru merugikan diri sendiri. Menyebabkan berbagai penyakit. Menyebabkan kecanduan. Dan disisi lain juga merugikan orang lain disekitarnya. Maka dengan merokok berarti Dzolim pada diri sendiri dan orang lain.
Dalam perkembangannya, bungkus rokok mengalami sejumlah perubahan. Mulai dari " Merokok dapat menyebabkan Kanker..." lantas berubah menjadi " Merokok Membunuhmu ". Dan sekarang juga disertai gambar penyakit yang disebabkan oleh Rokok.
Kalau tujuannya untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok. Salah besar. Karena sekarang diakali lagi oleh Produsen rokok. Selain dalam bentuk bungkus, rokok juga dijual dalam kemasan kaleng. Sehingga tidak disertai gambar seperti bungkus rokok pada umumnya.
Dan ini tidak lepas dari peran pemerintah. Karena kebijakannya terhadap rokok. Sekali lagi jika alasannya kasihan petani tembakau. Toh tinggal mengganti dengan tanaman lainnya. Maka jelas ini ada kekuatan besar dibaliknya. Nah, dalam pandangan ini, ada satu sumber yang menyebutkan bahwa Rokok adalah salah satu strategi Yahudi untuk menguasai dunia. Itu karena merokok berakibat kematian. Yang akhirnya Yahudi bisa menguasai.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa dalam Rokok juga terkandung bahan dari Babi. Tentu Islam mengharamkannya. Namun, hal ini tidak pernah disampaikan secara terbuka.
Disisi lain Indonesia tidak bisa mendapatkan dana bantuan pengalihan tanaman tembakau untuk diganti tanaman bermanfaat. Karena tidak mau meratifikasi UU FTC (Federal Trade Commission) tentang pengendalian tembakau. Tinggal Indonesia dan beberapa negara yang belum menandatangani. Padahal dahulu Indonesia adalah negara yang mengusulkan UU Tobacco Control di PBB.
Maka disinilah letak kekuatan itu. Kekuatan ini bisa mengontrol Pemerintah termasuk DPR. Agar rokok sebagai Virus Yahudi tetap berkembang di Indonesia.
Dan intinya Petani Tembakau, Pabrik Rokok beserta karyawannya, lalu penjual rokok, dan Pemerintah karena kebijakannya ini termasuk kasus Pembunuhan Berencana. Jika bukan pembunuhan, mungkin masuk kasus Peracunan masal. Bukan keracunan tapi Peracunan dengan sengaja.(tho/joj)